Kasus Korupsi PT Toba Pulp Lestari, Kejagung Geledah Kantor IPPS dan Temukan Ruang Tersembunyi
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS), di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sesuai surat perintah tersebut Nomor: PRIN-76/F.2/ Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait praktik curang transfer pricing (penetapan harga) oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.
“Tindakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jampidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/11/2026).
Hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti seperti ponsel yang di dalamnya ditemukan data percakapan diduga berkaitan dengan perkara, beserta barang bukti elektronik lainnya.
“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS,” ucapnya.
Sementara untuk kasus ini, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL berinisial AL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari tahun 2008-2025.
Kemudian, dua orang tersangka dari aparatur sipil negara (ASN) inisial BP dan SR selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL.
PT Toba Pulp Lestari juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Para tersangka dijerat atas dugaan tindakan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
Kasus ini berawal dari upaya mengubah produk ekspor yang seharusnya merupakan dissolving pulp, diubah menjadi produk bleached hardwood kraft pulp yang memiliki nilai lebih rendah.
Kemudian untuk kegiatan penjualan lokal, PT TPL diduga melakukan praktik transfer pricing dengan menyampaikan laporan transaksi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Dampaknya negara telah mengalami kerugian negara, lantaran penurunan pendapatan negara atas manipulasi ekspor mencapai Rp2 triliun.
Editor: Reza Fajri