Kasus Korupsi Raja Nikel Arif Kurniawan, Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta
Dia menjelaskan, dugaan peristiwa tindak pidana berlangsung periode 2013-2025. Ada lima perusahaan tambang nikel mulai PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ yang diduga dikendalikan Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ujarnya.
Saiful menerangkan, salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir tahun 2015.
“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” imbuhnya.
Selain itu, perusahaan-perusahaan yang ada di bawah kendali AK tersebut diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara guna melancarkan seluruh proses administrasi dan perizinan tambang.
“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” katanya.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi. Meski begitu, Saiful tak memerinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.
Editor: Reza Fajri