Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Bos Sritex Iwan Kurniawan yang Bantah Terlibat Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar

Jumat, 12 September 2025 - 06:23:00 WIB
Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Senilai Rp510 Miliar
Kejagung menyita salah satu tanah terkait kasus korupsi Sritex (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 50 hektare tanah yang tersebar di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Anang menuturkan, sejumlah aset itu disita dari tersangka bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Penyitaan itu, lanjut dia, dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Berikut daftar aset yang dilakukan penyitaan:

 - 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

 - 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

 - 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, lanjut Anang, masih ada sejumlah aset lainnya yang akan disita, yakni: 

 - Di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi

 - Di Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 meter persegi

 - Di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 meter persegi

 - Di Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 meter persegi

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah kakak beradik bos Sritex, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan serta 10 orang yang terdiri atas petinggi Sritex dan lainnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,08 triliun.

“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, Senin (21/7/2025).

Nurcahyo mengatakan angka ini didapatkan dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex. Sejauh ini, beberapa petinggi dari tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga bank ini diketahui memberikan kredit kepada Sritex meski telah mengetahui kondisi keuangan Sritex tidak dalam keadaan baik.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut