Kejagung Ungkap Peran Tersangka Dirut Sritex Iwan Kurniawan: Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex. Terungkap, ia berperan merekayasa pengajuan kredit kepada bank.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung menjelaskan bahwa Iwan sempat menandatangani surat permohonan pencairan kredit dengan bukti palsu.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif," ucap Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Tak cuma itu, Iwan juga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019. Permohonan itu ternyata telah dikondisikan oleh Iwan.
"Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja atau KMK dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng," tutur dia.
Dia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada tahun 2020. Namun penggunaannya tidak sesuai dengan perjanjian dalam kesepakatan tersebut.