Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Eks pejabat BUMN Dono Parwoto divonis lima tahun penjara. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan.
Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dono sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); Yudhi Mahyudin sebagai Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting.
Jaksa menyatakan, ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ. Lelang pengerjaan proyek ini juga dilakukan tak sesuai aturan.
Editor: Reza Fajri