JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) yang terjadi pada periode 2016-2017. Satu orang tersangka baru berinisial DP, yang merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset ditahan, Selasa (6/8/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan DP ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi bersama dua orang lainnya.
Uni Eropa Ingin Jadikan Tentara Ukraina sebagai Jaminan Keamanan
"Oleh penyidik dipandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Selanjutnya, DP akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Divonis terkait Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Hari Ini
"Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat," katanya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku