Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus
Advertisement . Scroll to see content

3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Ringan, Kejagung Bakal Banding

Selasa, 06 Agustus 2024 - 20:39:00 WIB
3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Ringan, Kejagung Bakal Banding
Kejagung (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Diketahui, tiga terdakwa divonis ringan berkisar 3-4 tahun.

"Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Selasa (6/8/2024).

“Bagaimana dan tindak lanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu,” ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Tol MBZ

Ketiga terdakwa adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas; Ketua Panitia Lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut