Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Kerugian Negara akibat Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:43:00 WIB
Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK
Ilustrasi Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," katanya.

Menurutnya, angka 9.222 itu berasal dari kuota haji khusus tambahan 10.000 orang yang dikurangi petugas haji 778.

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.

"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).

Asep menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut