JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus suap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE, saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).
Arsitek Perang Irak, Eks Wapres AS Dick Cheney Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun
Berdasarkan sumber di KPK, dua tersangka baru penyuap Lukas itu yakni pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne. Kendati demikian Ali belum menegaskan secara terang nama kedua tersangka tersebut.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.
KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka, Kini Terkait Pencucian Uang
Ali menjelaskan pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan perkara. KPK berjanji akan transparan dalam setiap perkembangan perkara Lukas Enembe.
"Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," kata Ali.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku