Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang KPK

Senin, 17 April 2023 - 16:33:00 WIB
Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang KPK
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan penetapan pengadilan tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).

KPK berkomitmen memaksimalkan pembuktian terkait kasus Lukas. Tujuannya agar Lukas dapat segera diadili dan mendapat hukuman setimpal.

"KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka dimaksud sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan majelis hakim pengadilan tipikor," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut