Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka, Kini Terkait Pencucian Uang

Rabu, 12 April 2023 - 14:05:00 WIB
KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka, Kini Terkait Pencucian Uang
KPK kembali menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

Tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. KPK bakal menyita aset Lukas Enembe yang terindikasi bersumber dari hasil korupsi.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut