Kasus Maria Pauline, Bareskrim Akan Panggil 3 Petinggi Bank
JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri akan memeriksa 8 orang saksi baru untuk mendalami kasus pembuatan letter of credit atau L/C fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Depalan sanksi tersebut di antaranya tiga orang dari petinggi bank. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam.
"Kami berencana kembali memanggil 8 orang lagi terkait kasus ini. Kepastian untuk memanggil kedelepan orang ini, setelah kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam. Dan untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Adapun kedelapan orang yang akan dipanggil antara lain Ttk, RK, ES, KS, pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah dan pimpinan American Bank Pondok Indah.
"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini, Senin hingga Rabu mendatang," ujar Argo.