Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Meikarta, KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

Jumat, 20 September 2019 - 11:16:00 WIB
Kasus Meikarta, KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
KPK kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) terkait kasus suap Meikarta. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa terkait kasus pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pria yang akrab disapa Aher itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas bawahannya mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Kurniwa) terkait kasus Meikarta," kata saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).

BACA JAGA:

Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Meikarta, Aher Ditanya soal Ini

Ahmad Heryawan Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Meikarta

Ini bukan kali pertama Aher diperiksa komisi antirasuah itu. Sebelumnya, Aher sudah beberapa kali memberikan kesaksiannya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.

Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut