Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Senin, 29 Desember 2025 - 22:26:00 WIB
KPK Setop Kasus Tambang Konawe Utara: Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian negara atas pengelolaan tambang yang dimaksud. 

"Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut, disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

"Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor," sambungnya. 

Budi menjelaskan, hal tersebut menjadi kendala dalam pasal yang disangkakan terkait kerugian negara. Sebab tidak ditemukan kecukupan alat bukti berupa kerugian negara. 

"Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut