Kasus Meikarta, KPK Periksa 2 Anggota DPRD dan Staf di Pemkab Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni Waras Wasisto dan Jejen Sayuti. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NR (Neneng Rahmi) terkait Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Tidak hanya itu, penyidik KPK rencananya juga akan memeriksa saksi Staf Dinas PMPTSP, Ida Dasuki untuk tersangka Dewi Tisnawati. Sedangkan, seorang konsultan, Fitradjaja Purnama diperiksa untuk tersangka Taryudi.
Penyidik juga memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yaitu Konsultan Perizinan Proyek Meikarta, Henry Jasmen dan Taryudi. "Diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Meikarta," imbuh Febri.
Dalam perkara suap izin proyek Meikarta KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.