Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Meikarta, KPK Periksa 2 Anggota DPRD dan Staf di Pemkab Bekasi

Senin, 03 Desember 2018 - 10:27:00 WIB
Kasus Meikarta, KPK Periksa 2 Anggota DPRD dan Staf di Pemkab Bekasi
Dua anggota DPRD dan satu staf Pemkab Bekasi diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap izin proyek Meikarta.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni Waras Wasisto dan Jejen Sayuti. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NR (Neneng Rahmi) terkait Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Tidak hanya itu, penyidik KPK rencananya juga akan memeriksa saksi Staf Dinas PMPTSP, Ida Dasuki untuk tersangka Dewi Tisnawati. Sedangkan, seorang konsultan, Fitradjaja Purnama diperiksa untuk tersangka Taryudi.

Penyidik juga memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yaitu Konsultan Perizinan Proyek Meikarta, Henry Jasmen dan Taryudi. "Diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Meikarta," imbuh Febri.

Dalam perkara suap izin proyek Meikarta KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut