Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Meikarta, KPK Periksa Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar

Jumat, 23 Agustus 2019 - 10:50:00 WIB
Kasus Meikarta, KPK Periksa Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Deddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa. "Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Kurniwa) terkait kasus Meikarta," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).

Febri mengatakan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Support Servisce Projects Management PT Lippo Cikarang, Edi Triyanto dan karyawan PT Lippo Cikarang, Satriyadi.

"Keduanya juga sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Kurniwa)," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.

Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut