Di KPK, Deddy Mizwar Ungkap Ada Pelanggaran Tata Ruang Proyek Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/12/2018). Pria yang kerap disapa Demiz itu diperiksa sekitar lima jam terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Demiz mengaku mendapat 31 pertanyaan dari penyidik KPK. Salah satunya terkait proses rekomendasi Pemprov Jawa Barat untuk pembangunan proyek Meikarta.
“Saya enggak hafal pertanyaannya, tapi seluruh pertanyaan ada 31 termasuk nama orang tua saya, seputar Meikarta, rapat-rapat dengan DPRD, rekomendasi, dan semuanya," kata Demiz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dia mengatakan, Pemprov Jabar merekomendasikan perizinan proyek tersebut dengan luas 84,6 hektar. Atas rekomendasi itu, kata dia, seharusnya Lippo Group sebagai pengembang Meikarta tidak bisa memenuhi janji yang diiklankan kepada publik mengenai pembangunan seluas 500 hektar. Dia menyebut salah satu janji yang diiklankan ada tujuh pusat perbelanjaan dan kawasan komersial dengan luas 150 hektar.
“Pihak pengembang satu hal, (Meikarta) enggak bisa memenuhi yang diiklankan karena itu melanggar tata ruang. Kalau Pemprov melanggar tata ruang, maka pejabat terkait pasti di penjara pasti, selesai. Pelanggaran tata ruang adalah pidana,” ujar dia.