Kasus Minta Sapi Kurban, BKD DKI Rekomendasikan untuk Copot Camat Matraman
JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, merekomendasikan agar Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo, dicopot dari jabatannya. Rekomendasi tersebut diambil berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan BKD pada Jumat (2/8/2019) lalu.
Menurut dia, Bambang dinyatakan lalai karena memberikan imbauan kepada pedagang hewan kurban untuk memberikan retribusi di luar wewenangnya. Camat tersebut juga disebut Chaidir sudah mengakui kelalaiannya sebagai pejabat negeri sipil (PNS).
“Itu berarti bertentangan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Ketika pejabat berwenang, pejabat wilayah enggak boleh melakukan imbauan apa pun,” ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (5/8/2019).
Chaidir mengatakan, rekomendasi tersebut akan dibahas melalui Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Jakarta Timur. Selanjutnya, hasil pembahasan Baperjab diserahkan kepada wali kota Jakarta Timur.
“Arahannya, (Bambang) itu dievaluasi jabatannya, dia tidak lagi menjabat camat. Rekomendasi saya di BAP itu,” ujar Chaidir.
Meski nantinya wali kotalah yang melakukan pemeriksaan lanjutan, BKD menyebut sanksi yang berlaku tetap sesuai dengan rekomendasinya. “Enggak bisa (diganti sanksinya). Sesuai dengan surat pernyataan. (Wali kota) enggak bisa mempertahankan. Saran dari BAP BKD, berdasarkan surat pernyataan camat,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat yang berisikan aduan dari seorang pedagang hewan kurban bernama Adin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam surat itu, Adin mengaku diminta oleh camat Matraman untuk memberikan seekor sapi agar dia bisa berjualan.
Dalam suratnya, Adin mengaku berjualan hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. “Camat Matraman Bambang Eko Prabowo memberikan syarat satu ekor sapi,” ungkap Adin dalam suratnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil