Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Mutilasi Perempuan Muda di Pacet Mojokerto Ditangkap di Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 65 Bagian

Senin, 08 September 2025 - 10:49:00 WIB
Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 65 Bagian
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus mutilasi. (Foto: iNews/Sholahudin)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah membunuh, Alvi Maulana memotong tubuh korban menjadi sekitar 65 bagian menggunakan pisau dapur, tang dan alat potong lainnya. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke jurang di sekitar Jalan Raya Cangar.

Polisi menyebut hubungan antara korban dan pelaku punya hubungan asmara namun bukan pasangan sah suami istri. Motif pelaku nekat membunuh diduga karena sakit hati terhadap sikap korban yang temperamen dan kerap menuntut kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut