Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 65 Bagian
Setelah membunuh, Alvi Maulana memotong tubuh korban menjadi sekitar 65 bagian menggunakan pisau dapur, tang dan alat potong lainnya. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam tas dan dibuang ke jurang di sekitar Jalan Raya Cangar.
Rekonstruksi Ungkap Fakta Mengerikan, Istri Mutilasi Suami di Banjar usai Pesta Narkoba
Polisi menyebut hubungan antara korban dan pelaku punya hubungan asmara namun bukan pasangan sah suami istri. Motif pelaku nekat membunuh diduga karena sakit hati terhadap sikap korban yang temperamen dan kerap menuntut kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Ricuh
Editor: Donald Karouw