Kasus Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, 1 Warga Sipil Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari, mengatakan satu warga sipil turut ditetapkan sebagai tersangka di kasus oknum anggota Paspampres menganiaya Imam Masykur (25), pemuda asal Aceh, hingga tewas. Tersangka warga sipil itu ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ada juga tersangka dari sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya," kata Hamim kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Hamim mengatakan, Pomdam Jaya akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, telah memerintahkan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) untuk menurunkan bantuan.
"Hari ini penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, mengumpulkan keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti, dan karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat," katanya.
"Puspomad juga menurunkan tim untuk menyupervisi membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum, dan juga dikonsultasikan dengan pejabat dari oditur militer," ujarnya.
Hamim memastikan proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya terkait kasus penganiayaan dan penculikan dilakukan dengan benar, transparan, dan akan disampaikan kepada publik.
Diketahui, kasus tersebut melibatkan tiga anggota TNI, yakni Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda. Ketiganya ditahan di Pomdam Jaya.
Editor: Rizky Agustian