Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus PAW Caleg PDIP, Ketua KPU Arief Budiman Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 28 Februari 2020 - 10:32:00 WIB
Kasus PAW Caleg PDIP, Ketua KPU Arief Budiman Penuhi Panggilan KPK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/2/2020). (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2020). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dalam pemeriksaan ini dia dimintai keterangan untuk tersangka mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

"Saya lupa panggilannya ya. Mungkin Pak WS (Wahyu Setiawan) sama Ibu Tio," ujar Arief saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Dia menuturkan, pemeriksaan ini menindaklanjuti panggilan Selasa (25/2/2020) yang tertunda karena peristiwa banjir di sejumlah wilayah Jakarta. Menurutnya, KPK perlu melengkapi keterangan dalam pengungkapan kasus yang menjerat kader PDIP Harun Masiku.

"Saya sudah hadir tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir. Sebenarnya dipindah Rabu tapi saya enggak bisa Rabu," katanya.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 4 tersangka. Sebanyak 3 dari 4 tersangka itu telah ditahan. Sementara tersangka Harun Masiku masih buron. KPK telah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut