Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Mandek, Relawan Prabowo-Gibran Ajukan Praperadilan Minta Dilanjutkan
"Belum ada penghentian perkara, berarti kalau belum ada penghentian perkara, idealnya perkara harus dilanjutkan. Bukan hanya sampai kepada penyidikan dan menentukan tersangka, tapi juga harus dilanjutkan kepada tingkat penuntutan dan juga persidangan, ya," ucapnya.
Diia juga menegaskan, permohonan praperadilan ini bukan karena Denny Indrayana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Gibran. Menurutnya rencana pengajuan praperadilan telah muncul sebelum Denny mengajukan gugatan ke MK.
"Nggak juga. Sebetulnya dari dari awal kita sudah mau mengajukan. Karena kan sebagai orang yang memperhatikan apa, pada dimensi penegakan hukum," katanya.
Diketahui, kasus payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bermula dari dugaan korupsi dalam proyek sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2014. Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka pada 24 Maret 2015.
Namun, pihak Denny Indrayana membantah tuduhan tersebut. Pihak kuasa hukum turut menilai perkara tersebut memiliki nuansa politis. Kasus ini sempat berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian di pengadilan.
Editor: Reza Fajri