Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pelecehan Seksual, RPA Perindo Dampingi Ibu Korban ke Polda Metro

Senin, 29 Juli 2024 - 21:26:00 WIB
Kasus Pelecehan Seksual, RPA Perindo Dampingi Ibu Korban ke Polda Metro
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell (Foto: Erfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Pemeriksaan terhadap mantan pacar korban dilakukan untuk mendalami pokok permasalahan. Di ketahui diduga pelaku HS yang meruapakan orang tua korban ingin mengetahui hal apa saja yang pernah dilakukan oleh korban dan mantan pacarnya. 

"Kasus ini berujung pada keingin tahuan orang tua (bapak) terhadap temen laki-lakinya sehingga rasanya ini yang menjadi kuncinya dari kasus ini," ujarya.

Sebelumnya, dia menjelaskan kronologi peristiwa HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa kejadian korban diajak oleh HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.

"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan bertaka 'ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," paparnya.

Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023. RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.

"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut