Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembuangan Jasad Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 08 Maret 2022 - 15:45:00 WIB
Kasus Pembuangan Jasad Handi-Salsa, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis
Kolonel Priyanto didakwa pasal berlapis (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa pasal berlapis karena dinilai telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, usai terlibat kecelakaan. Salah satu dakwaannya yakni pembunuhan berencana.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut