Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA
Senin, 17 November 2025 - 15:07:00 WIB
Dengan demikian, delapan tersangka semuanya telah ditahan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Rizky Agustian