Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencabulan Anak Sudah Diputus PN Jaktim, Puspadaya Tetap Dampingi Pemulihan Korban

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:15:00 WIB
Kasus Pencabulan Anak Sudah Diputus PN Jaktim, Puspadaya Tetap Dampingi Pemulihan Korban
Puspadaya Perindo tetap beri dampingi pada korban dan keluarga usai kasus pencabulan diputuskan di PN Jaktim. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya, memberikan pendampingan kepada keluarga anak korban dugaan kasus pencabulan anak yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (15/1/2026). Meski demikian, Puspadaya tetap melanjutkan pemulihan terhadap anak korban.

“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga psikologis yang sudah juga ditunjuk dan selama ini mendampingi untuk melakukan pemulihan trauma. Kita akan mendorong korban agar bisa kembali ke masyarakat, berdaya lagi, misalnya sekolah lagi dan bekerja,” ujar Bendahara Umum Puspadaya, Amy Kamila di PN Jaktim, Kamis (15/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutus perkara pencabulan anak dengan vonis hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Tentunya kita tidak berharap ini terjadi lagi di masyarakat. Kita mengawal kasus ini sampai tuntas. Hari ini sudah diberikan putusan, kita harap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun bagi pelaku. Kita juga berharap korban bisa kembali ke tengah masyarakat dan sembuh secara psikologis,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut