Kasus Pencabulan Anak Sudah Diputus PN Jaktim, Puspadaya Tetap Dampingi Pemulihan Korban
JAKARTA, iNews.id – Organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya, memberikan pendampingan kepada keluarga anak korban dugaan kasus pencabulan anak yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (15/1/2026). Meski demikian, Puspadaya tetap melanjutkan pemulihan terhadap anak korban.
“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga psikologis yang sudah juga ditunjuk dan selama ini mendampingi untuk melakukan pemulihan trauma. Kita akan mendorong korban agar bisa kembali ke masyarakat, berdaya lagi, misalnya sekolah lagi dan bekerja,” ujar Bendahara Umum Puspadaya, Amy Kamila di PN Jaktim, Kamis (15/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutus perkara pencabulan anak dengan vonis hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.
“Tentunya kita tidak berharap ini terjadi lagi di masyarakat. Kita mengawal kasus ini sampai tuntas. Hari ini sudah diberikan putusan, kita harap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat maupun bagi pelaku. Kita juga berharap korban bisa kembali ke tengah masyarakat dan sembuh secara psikologis,” tuturnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagi masyarakat terkait keberanian perempuan untuk menyuarakan dan melaporkan peristiwa yang dialami anak korban.
Jika tidak ada keberanian dan hanya diliputi rasa takut, kasus tersebut tidak akan mencuat ke publik dan memperoleh keadilan hukum sebagaimana mestinya.
“Ke depan, kita berharap jika ada kejadian di tengah masyarakat, masyarakat juga berani untuk menyuarakan atau membela perempuan-perempuan, karena perempuan dan anak di sekitar kita juga membutuhkan dukungan dari lingkungan sekitar,” katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin