Kasus Pencurian Ikas Mas Resahkan Warga Mamasa, Pelaku Kuras Kolam saat Malam
Rabu, 18 Januari 2023 - 01:07:00 WIB
RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya. RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam, hanya menyuruh R dan K, selanjutnya hasil curian dijual RN.
RN pun dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mengenai dua pelaku yang masih berstatus anak, mereka akan diperlakukan secara khusus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Editor: Reza Fajri