Kasus Penggelapan, Bareskrim Tetapkan Managing Director KSP Indosurya sebagai DPO
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memasukkan Managing Director KSP Indosurya Cipta berinisial SA ke Daftar Pencarian Orang (DPO). SA merupakan tersangka kasus penggelapan KSP Indosurya Cipta.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menahan sejumlah 2 tersangka pendiri sekaligus ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan JI selaku Head Admin KSP Indosurya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, saat dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, SA sempat mengaku sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Namun, Bareskrim Polri tidak langsung percaya dan segera mengecek ke lokasi SA. Saat dicek, ternyata SA telah melarikan diri sehingga tim Bareskrim memasukkannya ke dalam DPO.
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan SA segera melaporkan ke kepolisian terdekat. Karena tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan dan UU perbankan terkait menghimpun dana tanpa ijin dari OJK," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Hingga kini penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen asli akta pendirian Kospin Indosurya inti dan Kospin Indosurya Cipta, dokumen transaksi penerimaan dana investasi, peralatan dan IT yang digunakan untuk operasional koperasi, kendaraan operasional koperasi, dan blangko sertifikat investasi yang masih kosong.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta ini, polisi menyatakan telah menerima sebanyak 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.
Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp4.067.546.465.223. Sementara, total kerugian secara keseluruhan 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp15,9 triliun.