Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Selesai Diperiksa Bareskrim, Dicecar 44 Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penggelapan, Bareskrim Tetapkan Managing Director KSP Indosurya sebagai DPO

Selasa, 01 Maret 2022 - 20:21:00 WIB
Kasus Penggelapan, Bareskrim Tetapkan Managing Director KSP Indosurya sebagai DPO
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

KSP Indosurya diduga telah melakukan penghimpunan dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Tersangka HS diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kegiatan itu berakibat gagal bayar sejumlah orang. HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka SA untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut