Kasus Penggelapan Dana Boeing, Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 31 Januari 2023 - 16:27:00 WIB
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan mantan Senior Vice President Operational Yayasan ACT Hariyana binti Hermain.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama