Kasus Penggelapan Dana Boeing, Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari dituntut empat tahun penjara. Dia diduga terlibat kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Novariyadi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun dinilai telah meresahkan masyarakat luas karena telah menyalahgunakan dana.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kuasa hukum Novariyadi akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (7/2/2023).
Pada perkara ini, Novariyadi didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117,9 miliar.