Kasus Pengisian Jabatan di Kemenag, KPK Periksa Sekjen Nur Kholis
JAKARTA,iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Nur Kholis diperiksa untuk dua tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
"Diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ," kata Febri melalui pesan singkat, Senin (13/5/2019).
Saat dikonfirmasi terkait kedatangan Sekjen Kemenag itu, Febri menjelaskan pihaknya perlu mengklarifikasi sejumlah hal kepada Nur Kholis. Dia mengaku, penyidik KPK tidak lama lagi akan menyelesaikan penyidikan untuk kedua tersangka tersebut.
"Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi (HRS dan MFQ)," bebernya.