Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengisian Jabatan di Kemenag, KPK Periksa Sekjen Nur Kholis

Senin, 13 Mei 2019 - 12:08:00 WIB
Kasus Pengisian Jabatan di Kemenag, KPK Periksa Sekjen Nur Kholis
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Nur Kholis diperiksa untuk dua tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

"Diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ," kata Febri melalui pesan singkat, Senin (13/5/2019).

Saat dikonfirmasi terkait kedatangan Sekjen Kemenag itu, Febri menjelaskan pihaknya perlu mengklarifikasi sejumlah hal kepada Nur Kholis. Dia mengaku, penyidik KPK tidak lama lagi akan menyelesaikan penyidikan untuk kedua tersangka tersebut.

"Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk pemberi (HRS dan MFQ)," bebernya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Muafaq dan Haris memberi suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Muafaq dan Haris, diduga memberikan imbalan sebesar Rp300 juta kepada Romy jika berhasil.

Atas dugaan perbuatan tersebut Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut