Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Bitcoin Anjlok 12 Persen dalam Sepekan, Apa Pemicunya?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes, Total Kerugian Korban Rp503 Miliar

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:52:00 WIB
Kasus Penipuan Investasi Suntik Modal Alkes, Total Kerugian Korban Rp503 Miliar
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa total kerugian sementara dari kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) senilai Rp503.157.923.309. 

"Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp503 miliar. Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Sejauh ini, kata Whisnu, penyidik telah menerima laporan dari 263 yang mengaku sebagai korban dari investasi tipu-tipu tersebut. Sebanyak 20 orang diantaranya telah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kami. Dan 20 korban sudah di BAP," ujar Whisnu. 

Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini tersangka menggunakan modus operasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar mulai dari 10% sampai dengan 30% perminggu atau perbulan. Dimana besar keuntungan ditentukan oleh upline. 

Untuk meyakinkan korbannya, kata Whisnu, para pelaku menyampaikan bahwa pelaku menang tender dan memiliki SPK dari Kementerian dan Pemerintah. Oleh pelaku, Korban diminta untuk mendapatkan investor lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. 

"Sebagai contoh paket alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu paket alkes APD harga Rp2.100.000,-/box, dengan keuntunganRp650.000,-/box ribu untuk pemesanan di bawah 1.000 box, pemesanan di atas 1.000 box mendapatkan keuntungan Rp750.000," ucap Whisnu.

Sejauh ini penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26).

Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5  dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut