Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penipuan Online, Bareskrim Terus Selidiki Sindikat Internasional

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:57:00 WIB
Kasus Penipuan Online, Bareskrim Terus Selidiki Sindikat Internasional
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan warga negara asing (WNA) lain dalam kasus penipuan online jaringan internasional. Penipuan itu diduga merugikan hingga Rp1,5 triliun.

Kasus ini mengemuka setelah Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu. Satu WNA berinisial ZS telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan diketahui sebagai kepala sindikat. 

Selain ZS, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat tersangka warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial NSS, H, M, dan L.

Kasubdit II Dittipidsiber Kombes Pol Alfis Suhaili mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan WNA lainnya dalam jaringan sindikat ini. 

“Kami masih mendalami kasus ini karena pelaku biasanya berusaha menutupi keseluruhan konstruksi kasus,” kata Alfis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut