Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

Selasa, 03 November 2026 - 21:09:00 WIB
Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik menyatakan tidak menerapkan pasal makar dalam perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ucap Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun.

Penyidik turut menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 32 ayat (1). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut