Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS

Selasa, 03 November 2026 - 20:56:00 WIB
Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS
Bareskrim Polri menahan tiga jenderal polisi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

"Kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep saat menjelaskan penahanan ketiga tersangka, Selasa (3/11/2026).

Kronologi Dugaan Penyadapan

Komjen Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut