Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Modus 3 Jenderal Sadap Nomor Presiden Prabowo lewat Server LIMS
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

Selasa, 03 November 2026 - 21:09:00 WIB
Kasus Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," tuturnya.

Dia menerangkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga tokoh organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap Asep.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya di antaranya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut