Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyadapan Presiden Bisa Berujung Makar? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Ajukan Perlindungan 6 Saksi ke LPSK

Minggu, 08 November 2026 - 16:22:00 WIB
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Ajukan Perlindungan 6 Saksi ke LPSK
Gedung LPSK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut kini tengah ditelaah sebelum diputuskan apakah dapat diterima atau tidak.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias membenarkan adanya permohonan perlindungan yang diajukan Polri tersebut. Namun, dia belum mengungkap identitas keenam saksi yang dimintakan perlindungan.

"Iya (ada permohonan perlindungan dari Polri). Saksi-saksi, enam orang," kata Susilaningtias saat dihubungi wartawan, Minggu (8/11/2026).

Susilaningtias menjelaskan, LPSK masih mempelajari permohonan tersebut untuk menentukan kelayakan pemberian perlindungan kepada para saksi.

"Iya (permohonan tengah ditelaah)," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Dari empat tersangka tersebut, Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta kini ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan ilegal tersebut juga disebut menyasar sejumlah elite partai politik, aktivis, hingga kalangan media.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut