Kasus Perambahan Hutan di Riau, DPR Dorong Kemenhut Gandeng Polri Tingkatkan Pengawasan
“Saya mendorong Kemenhut bekerja sama dengan kepolisian mengamankan hutan Indonesia seluas 120,6 juta hektare, karena setiap tahun Indonesia kehilangan ratusan ribu hektare kawasan hutan akibat perambahan dan konversi ilegal, sebagian besar untuk keperluan perkebunan,” tuturnya.
Di sisi lain, Rajiv berharap Kemenhut juga dapat memperkuat pengawasan dengan pemanfaatan teknologi, serta memberikan tindakan hukum bagi pelaku sebagai efek jera.
“Tingkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi pemantauan satelit, serta memastikan keberadaan dan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di setiap daerah. Tidak hanya itu, saya juga meminta Polri tegas dalam menindak pelaku perambahan hutan di seluruh wilayah Indonesia,” tutur dia.
Sebelumnya, Polda Riau mengungkap praktik perambahan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu.
DirReskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan keempat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.