Kasus PLTU Riau-1, Jaksa KPK Dakwa Idrus Marham Terima Suap Rp 2,2 M
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham didakwa menerima suap sebesar Rp 2,250 miliar. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntit Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu diduga diberikan mantan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. "Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," kata Jaksa Lie Putra Setiawan.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan dakwaan Idrus Marham di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Jaksa KPK mengungkapkan, pemberian uang tersebut diduga sebagai pemulus supaya Eni membantu Johannes dalam memuluskan langkahnya untuk memperoleh proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Pada surat dakwaan dijelaskan, ada sejumlah perusahaan yang akan menangani proyek tersebut. Perusahaan itu adalah PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd.