Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
JAKARTA, iNews.id – Johannes Budisutrisno Kotjo divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan pemegang saham Blackgold Natural Resourse (BNR) itu terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp150 juta. Apabila bidang benda tersebut jika dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa,” kata Majelis Hakim Lucas Prakosodi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 subsider enam bulan kurungan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan, dan terus terang di persidangan terdakwa, belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap hakim.
Sementara, hal yang memberatkan Kotjo menurut hakim, yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam membasmi pemberantasan korupsi. Atas putusan tersebut Kotjo menerima dan tidak mengajukan banding. Sementara, jaksa pada KPK menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak.