Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Tersangka lainnya adalah mantan wakil ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan; mantan sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
Johannes Budisutrisno Kotjo terbukti bersalah telah memberikan hadiah atau janji kepada Eni sebesar Rp4,7 miliar untuk memuluskan perusahaannya memenangkan proyek PLTU Riau-1. Uang itu diberikan Kotjo kepada Eni secara bertahap. Pada 18 Desember 2017, dia memberikan uang senilai Rp2 milar. Kemudian, pada 14 Maret 2018, Kotjo kembali memberikan uang kepada Eni sebesar Rp 2 miliar.
Kotjo kembali memberikan uang kepada perempuan itu sebanyak Rp 250 juta pada 3 Juli 2018. Selanjutnya, Kotjo memberikan Rp10 milar kepada Eni untuk keperluan suaminya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tumenggung.
Pada 13 Juli 2018, Kotjo kembali memberikan uang jepada Eni senilai Rp 500 juta. Pada hari itulah, KPK mengamankan Eni di rumah dinas Idrus Marham—yang ketika itu menjabat menteri sosial—di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil