Kasus PLTU Riau-1, KPK Limpahkan Berkas Eni Saragih ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Eni Maulani Saragih, tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/7/2018) di kediaman mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, yang kini turut menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menetapkan Eni sebagai tersangka keesokan harinya, Sabtu (14/7/2018).
"Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan. Ya, nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan. Ya kita tunggu saja nanti," kata Eni di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Tahap dua pelimpahan berkas perkara tersebut dibenarkan juru bicara KPK Febri Diansyah. Dia mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas, maka penyidikan terhadap Eni Maulani Saragih dipastikan selesai.
"Iya, (tahap dua). Penyidikan sudah selesai. Dalam waktu dekat direncanakan di sidang di PN Tipikor Jakpus," kata Febri kepada iNews.id saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (9/11/2018).