Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus PLTU Riau-1, Sidang Perdana Dirut PLN Sofyan Basir Digelar Pekan Depan

Kamis, 20 Juni 2019 - 18:09:00 WIB
Kasus PLTU Riau-1, Sidang Perdana Dirut PLN Sofyan Basir Digelar Pekan Depan
Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir (tengah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna jingga). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir, akan menjalani sidang perdana terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1. Rencananya, sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6/2019.

“KPK telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Dia menuturkan, dalam persidangan nanti, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menguraikan peran-peran Sofyan dalam kasus PLTU Riau-1. Uraian itu akan dijelaskan dalam surat dakwaan yang telah disusun JPU.

KPK menduga mantan dirut BRI itu telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Johannes untuk mengerjakan megaproyek pembangkit listrik tersebut. Padahal, ketika itu belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK),

Atas perbuatan itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut