Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel
MAKASSAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyetujui permohonan penghentian perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ) dalam kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Kota Makassar saat pengejaran DPO pencurian motor. Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (15/7/2025).
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengatakan, perkara tersebut memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Korban telah memaafkan tersangka dan seluruh unsur Perja 15 telah dipenuhi. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan restorative justice ini,” ujar Agus Salim dikutip dari iNews Celebes, Selasa (15/7/2025).
Kasus ini melibatkan tersangka Suardi alias Andi (43) anggota Polri aktif dan korban Wahyuddin alias Noval (44) kakak kandungnya sesama polisi. Peristiwa penembakan terjadi saat keduanya tengah berupaya menangkap seorang DPO kasus pencurian motor, Sabtu malam (3/5/2025).
Dalam proses tersebut, senjata api Suardi diduga meletus secara tidak sengaja dan mengenai dada kanan korban. Akibatnya korban Wahyuddin sempat dirawat intensif di RS Bhayangkara Makassar dan kini telah pulih.
Dalam paparan hasil penyelidikan, permohonan RJ dikabulkan atas dasar pertimbangan berikut:
- Tersangka belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.
- Tersangka adalah tulang punggung keluarga.
- Korban telah sembuh dan kembali beraktivitas.
- Kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan.
- Dukungan dari masyarakat sekitar untuk penyelesaian damai.
- Tersangka bukan residivis.