Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel
Agus Salim menegaskan proses penyelesaian perkara ini harus berjalan transparan dan tanpa imbalan.
“Saya tekankan bahwa penyelesaian perkara ini harus zero transaksional. Kita jaga kepercayaan pimpinan dan publik,” katanya.
Dia juga menginstruksikan Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka tanpa penundaan.
Ekspose kasus tersebut turut dihadiri Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat dan Kasi Oharda Alham. Secara virtual, Kejari Makassar dan tim juga turut bergabung dalam forum ini.
Kejati Sulsel menegaskan RJ bukan sekadar bentuk penghentian perkara, tetapi langkah nyata membangun harmoni sosial dan mengedepankan keadilan yang bermartabat.
“Bukan hanya soal hukum, tapi bagaimana kita pulihkan hubungan antarwarga dan hadirkan keadilan yang humanis,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw