Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Selasa, 18 Desember 2018 - 10:50:00 WIB
Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri
KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan proyek fiktif PT Waskita Karya.
Advertisement . Scroll to see content

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Hingga kini KPK belum mengungkap empat perusahaan tersebut yang diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. Dari perbuatan kedua tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp186 miliar yang telah dihitung BPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut